Setiap organisasi pasti mempunyai tujuan. Dari berbagai macam tujuan tersebut dapat diklasifikasikan menjadi 3 tujuan yang mendasar yaitu :
1. Organisasi Niaga
2. Organisasi Sosial
3. Organisasi Regional dan Internasional
Organisasi Niaga
Organisasi niaga adalah suatu organisasi yang bertujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan. Adapun macam-macam organisasi niaga antara lain:
- Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu:
1. PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal. Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham
2. PT Tertutup
Merupakan perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3. PT Kosong
Perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
- Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu:
1. CV Murni
Hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
2. CV Campuran
Terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
3. CV Bersaham
CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
- Joint Ventura
Joint Ventura atau perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
- Firma (FA)
Merupakan sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antar dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
- Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya. Jenis - jenis koperasi antara lain :
1. Koperasi simpan pinjam
Koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2. Koperasi konsumen
Koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
3. Koperasi produsen
Koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi pemasaran
Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
5. Koperasi jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
- Trust
Merupakan peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli.
- Kartel
Merupakan kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
1. Kartel Wilayah
Penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya.
2. Kartel Produksi
Penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan.
3. Kartel Bersyarat
Penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang dan penetapan kualitas produksi.
4. Kartel Harga
Penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota.
5. Kartel Pembelian dan Penjualan
Penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
- Holding Company
Merupakan suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang ttidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Organisasi Regional dan Internasional
Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja.
Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Sumber :
http://ruhtaf12.blogspot.com/2013/02/organisasi-niaga-organisasi-sosial-dan.html
http://up-side-below.blogspot.com/2012/10/klasifikasi-organisasi-niaga-sosial.html
http://edukasi.kompasiana.com/2014/10/13/macam-organisasi-dari-segi-tujuan-685173.html
No comments:
Post a Comment