Monday, January 19, 2015

KPK vs POLRI



Banyaknya kasus korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Sudah terlalu membudayanya korupsi yang berlarut - larut menjadikan hal ini sangat sulit untuk diperangi. Namun sulit bukan berarti tidak bisa. Lembaga pemberantasan korupsi yang diberi wewenang senantiasa bekerja keras untuk membasmi para koruptor dari negeri ini.

Sayangnya seakan sudah menjadi hal yang sesuai norma bahkan penegak hukum pun banyak yang terindikasi korupsi. Dari korupsi yang skala kecil hingga skala besar. Bahkan sudah ada beberapa anggota polisi yang menjadi tersangka dan terdakwa kasus korupsi. Yang masih hangat saat ini adalah calon Kapolri tunggal, Komjen Pol Budi Gunawan yang statusnya adalah tersangka kasus korupsi.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Sungguh memalukan apabila benar calon Kapolri melakukan korupsi. Hal ini harus segera diselesaikan agar tidak menjadi masalah yang lebih besar lagi bagi Indonesia. Bagaimana penegakan hukum bisa berjalan dengan baik apabila para penegak hukum menjadi tersangka kasus korupsi seperti ini. Bukankan tugas polisi adalah mengayomi masyarakat?

Sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2015/01/16/10222191/ICW.Hanya.Indonesia.yang.Punya.Calon.Kapolri.Tersangka.Korupsi
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/07/28/n9eo31-anggota-polisi-ditangkap-kpk-di-bandara-kapolri-bilang-itu-sengaja
http://kabar24.bisnis.com/read/20150116/15/391849/calon-kapolri-tersangka-di-balik-layar-ada-peran-megawati-vs-sby
http://www.sorotnews.com/berita/view/kasus-korlantas-tak-akan.1756.html#.VLyFMCuUeSo

No comments:

Post a Comment