Saturday, August 15, 2015

CE





Penandaan CE (juga dikenal sebagai tanda CE) adalah perintah penyesuaian tanda yang terdapat pada banyak produk yang ditempatkan pada pasar tunggal dalam Kawasan Ekonomi Eropa (EEA) dan barang-barang ekspor dari luar negeri. Tanda CE digunakan untuk meyakinkan bahwa produk tersebut aman untuk dipakai.

CE adalah singkatan yang berasal dari kata berbahasa Perancis yaitu Communauté Européenne atau Conformité Européenne yang artinya Perancis untuk persesuaian Eropa.

Tanda CE didesain oleh Arthur Eisenmenger untuk persetujuan pada artikel The Guardian 2001-12-23. Berbagai komponen dengan Penandaan CE pada pokoknya harus mempunyai dimensi vertikal sama dimana tidak boleh kurang dari 5 mm.

Penandaan CE digunakan untuk produk yang disesuaikan dengan kepastian kesehatan Eropa, keamanan, dan perlindungan lingkungan perundang-undangan. Penandaan CE adalah wajib bagi produk langsung pakai untuk dibubuhkan. Penandaan pabrikan dalam perintah agar diizinkan dijual dalam pasar Eropa (dalam anggota 15 negara yang tergabung dalam Uni Eropa (EU), Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein.

Demikian Penandaan CE bisa menjadi tanda barang sebagai paspor barang untuk kawasan Eropa. Sebelum Penandaan CE ditandai di produk, syarat pokoknya yaitu industri produk harus dibuktikan dengan mengikuti percobaan dan prosedur sertifikasi. Disamping itu, beberapa langkah administrasi itu bisa diartikan harus menganalis risiko atau komplikasi produk itu maka harus diuji dalam laboratorium.

Prosedur sertifikasi CE Eropa mempunyai aturan pokok yaitu :

Keseimbangan pada bermacam-macam regulasi nasional untuk konsumen dan industri produk dalam anggota pemerintahan Eropa. Jadi, pasar tunggal itu membesar.
Penghematan pada produsen.
Mempertinggi keselamatan produk.
Menyediakan badan umum dengan seluruh prosedur itu agar bisa diawasi.

No comments:

Post a Comment